Datye.Com - Seperti yang kita ketahui bahwa sejak Jamsostek bertranformasi ke BPJS Ketenagakerjaan banyak sekali terjadi perubahan prosedur yang sedikit banyak masih sangat membingungkan bagi masyarakat awam seperti saya ini.
Artikel terbaru lainnya : Cara Mengetahui Daftar Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan
Artikel terbaru lainnya : Cara Mengetahui Daftar Fasilitas Kesehatan di BPJS Kesehatan
Tidaklah jadi masalah selama perubahan itu memang mengarah kearah yang lebih baik. Termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sejak awal BPJS Ketenakerjaan mulai diterapkan dan mulai diwajibkan untuk semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya. Sejak itu pula selalu ada peraturan dan prosedur yang berubah.
Salah satunya adalah program jaminan kecelakaan kerja. Berdasarkan informasi yang saya proleh dari media termasuk anda-anda semua, perubahan ini mulai aktif dan berlaku sejak tanggal 01 juli 2015. Tapi seperti biasa mungkin BPJS juga perlu namanya transisi, jadinya perubahan ini baru aktif dan berlaku sejak 01 September 2015.
Berdasarkan sosialisasi yang saya ikuti pada tanggal 28 Agustus 2015, tepatnya di Hotel Planet Holiday Kepulauan Batam - Riau. Disana semua perubahan dan aturan terbaru di BPJS secara sah diinformasikan kepada kami para peserta sosialisi. Tapi untuk diartikel ini saya hanya akan menuliskan tentang aturan dan manfaat salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan kecelakaan kerja. Untuk program yang lainnya akan saya rangkum di artikel selanjutnya.
Berikut rincian aturan dan mafaat program jaminan kecelakaan kerja dulu dan yang mengalami perubahan :
Aturan program jaminan kecelakaan kerja dulu : PP 14 Tahun 1993 dan Turunannya.
1. Biaya dan perawatan maksimal Rp. 20.000.000
2. Biaya transportasi untuk kecelakaan yang terjadi didarat : Rp. 750.000, Laut Rp. 1.000.000 dan untuk kecelakaan di udara Rp. 2.000.000
3. Biaya pemakaman Rp. 2.000.000
4. Tidak ada kadaluarsa untuk pengklaiman
5. Ditanggung biaya pengobatan dan perawatan pada
Jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi
yang berwenang.
6.Tidak
ada manfaat Beasiswa
Aturan program jaminan kecelakaan kerja sekarang yang aktif sejak 01 september 2015 : PP No 44 Tahun 2015
1. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan kebutuhan medisnya
2. Biaya transportasi untuk darat Rp. 1.000.000, Laut Rp. 1.500.000 dan untuk udara Rp. 2.500.000
3. Biaya pemakaman Rp. 3.000.000
4. Kadaluarsa klaim 2 Tahun terhitung sejak tanggal kecelakaan dan tanggal lapor JKK tahap I ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pelayanan dukun patah tulang atau pengobatan alternatif tidak ditanggung.
6. Kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja cacat total tetap atau meninggal dunia mendapat beasiswa bagi 1 (satu) orang anak tenaga kerja sebesar Rp. 12.000.000
Untuk lebih jelas bisa dilihat skema gambar dibawah ini :
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Pic 1 |
Pic 2 |
Demikian Aturan dan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan kerja terbaru. Untuk aturan terbaru program lainnya di tunggu diartikel berikutnya. Terima kasih dan semoga bisa membantu bagi yang membutuh informasi ini.
Tag :
BPJS
2 Komentar untuk "Aturan dan Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja "
Wow, saya masih bingung banget nih Dita, aturannya makin njlimet ya, atau sayanya aja yang kurang mudeng. Nice sharing
Banget, trus aturan maennya juga ribet banget. Tapi apa boleh buat :D